PENGERTIAN SISTEM EKONOMI
Masalah
ekonomi merupakan masalah mendasar yang terjadi disemua negara. Oleh karena
itu, dalam menyikapi permasalahan ekonomi tiap negara, masing-masing negara menganut
sistem ekonomi yang sesuai dengan kondisi dan ideologi negara yang
bersangkutan. Sistem menurut Chester A. Bernard, adalah suatu kesatuan yang
terpadu, yang di dalamnya terdiri atas bagian-bagian dan masing-masing bagian
memiliki ciri dan batas tersendiri. Suatu sistem pada dasarnya adalah
“organisasi besar” yang menjalin berbagai subjek (atau objek) serta perangkat
kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu. Subjek atau objek pembentuk sebuah
sistem dapat berupa orang-orang atau masyarakat, untuk suatu sistem sosial atau
sistem kemasyarakatan dapat berupa makhluk-makhluk hidup dan benda alam, untuk
suatu sistem kehidupan atau kumpulan fakta, dan untuk sistem informasi atau
bahkan kombinasi dari subjek-subjek tersebut. Perangkat kelembagaan dimaksud meliputi
lembaga atau wadah tempat subjek (objek) itu berhubungan, cara kerja dan
mekanisme yang menjalin hubungan subjek (objek) tadi, serta kaidah atau norma
yang mengatur hubungan subjek (objek) tersebut agar serasi. Kaidah atau norma
yang dimaksud bisa berupa aturan atau peraturan, baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis, untuk suatu sistem yang menjalin hubungan antar manusia. Secara
toritis, pengertian sistem ekonomi dapat dikatakan sebagai perpaduan dari
aturan–aturan atau cara–cara yang menjadi satu kesatuan dan digunakan untuk
mencapai tujuan dalam perekonomian.
SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA.
Di Indonesia
menganut Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi
ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi
berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah
pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi
masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan
dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan keejahteraan
masyarakat. Salah satu ciri positif
demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, daya kreasi setiap warga negara
dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara
sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun
perekonomian.
Adapun
ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena
bersifat kontradiktif dngan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah
sebagai berikut :
1.
Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang
menumbuhkan eksploitau manusia dan bangsa lain
2.
Sistem “Etatisme”, negara sagat
dominan serta mematikan potensi dan daya kresi unit-unit ekonomi di luar sektor
Negara
3.
Pemusatan kekuatan ekonomi pada
suatu keompok dalam bentuk monopoli yang mergikan masyarakat.
II.2 SISTEM EKONOMI KERAKYATAN
Ekonomi
kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.
Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan
oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola
sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang
selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi
sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama
untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan
kepentingan masyarakat lainnya.
Secara
ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah
ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam
mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan
pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan
tanah mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait
dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan,
perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya
serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut
dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya
ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri.
Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya,
sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
II.3 FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Adapun faktor yang mempengaruhi
pertumbuhan ekonom Indonesia, secara umum adalah :
1.
Faktor produksi
2.
Faktor investasi
3.
Faktor perdagangan luar negeri dan
neraca pembayaran
4.
Faktor kebijakan moneter dan inflasi
5.
Faktor keuangan Negara
System Ekonomi Sosialis/Terpusat
System ekonomi terpusat
yang disebut juga system ekonomi sosialis adalah suatu system ekonomi yang
seluruh sumber daya dan pengolahannya direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah. Dimana peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam
mengendalian perekonomian. Pada sistem ini pemertintah menentukan barang dan
jasa yang akan diproduksi, dengan cara atau metode bagaimana barang tersebut
diproduksi, serta untk siapa barang tersebut diproduksi. Dalam sistem ini, jalannya
perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat.
System
ekonomi terpusat memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Negara
menguasai semua alat produksi
2. Produksi
dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
3. Kegiatan
ekonomi direncanakan oleh Negara dan diatur pemerintah secara terpusat
4. Pemerintah
mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi
5. Hak
milik perorangan tidak diakui
6. Jarang
terjadi krisis ekonomi
Kelebihan dari sistem ekonomi terpusat adalah :
1.
Pemerintah lebih mudah ikut campur
dalam pembentukan harga
2.
Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi
secara merata
- Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
4.
Pemerintah bebas menentukan produksi
sesuai kebutuhan masyarakat
Kelemahan dari sistem ekonomi terpusat adalah :
1.
Mematikan inisiatif individu untuk
maju
2.
Sering terjadi monopoli yang
merugikan masyarakat
3.
Masyarakat tidak memiliki kebebasan
dalam memilih sumber daya
4.
Potensi dan kreatiitas masyarakat
tidak berkembang
Contoh
negara yang dapat dikatakan mendekati sistem ekonomi komando adalah Kuba,
Rusia, Korea Utara, dan RRC, walaupun RRC saat ini mulai meninggalkan sistem
ekonomi komando dalam perekonomiannya.
Ekomomi pancasila
Sistem Ekonomi Pancasila adalah “aturan main” kehidupan
ekonomi atau hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang
didasarkan pada etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Etika Pancasila adalah landasan
moral dan kemanusiaan yang dijiwai semangat nasionalisme (kebangsaan) dan
kerakyatan, yang kesemuanya bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Intisari Pancasila (Eka Sila) menurut Bung Karno adalah gotongroyong atau kekeluargaan,
sedangkan dari segi politik Trisila yang diperas dari
Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme) sosio-nasionalisme dan
sosio-demokrasi. Praktek-praktek liberalisasi perdagangan dan investasi di
Indonesia sejak medio delapanpuluhan bersamaan dengan serangan globalisasi dari
negara-negara industri terhadap
negara-negara berkembang, sebenarnya dapat ditangkal dengan penerapan sistem
ekonomi Pancasila. Namun sejauh ini gagal karena politik ekonomi diarahkan pada
akselerasi pembangunan yang lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi tinggi
ketimbang pemerataanhasil-hasilnya.
Trilogi Pembangunan
Sebenarnya sejak terjadinya peristiwa “Malari” (Malapetaka
Januari) 15 Januari 1974, slogan Trilogi Pembangunan sudah berhasil dijadikan
“teori” yang mengoreksi teori ekonomi pembangunan yang hanya mementingkan
pertumbuhan . Trilogi pembangunan terdiri atas Stabilitas Nasional yang
dinamis, Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, dan Pemerataan Pembangunan dan
hasil-hasilnya. Namun sayangnya slogan yang baik ini justru terkalahkan karena
sejak 1973/74 selama 7 tahun Indonesia di”manja” bonansa minyak yang membuat
bangsa Indonesia “lupa daratan”.
Bumi yang membuat Indonesia kaya mendadak telah menarik
minat para investor asing untuk ikut “menjarah” kekayaan alam Indonesia.
Serbuan para investor asing ini ketika melambat karena jatuhnya harga minyak
dunia , selanjutnya dirangsang ekstra melalui kebijakan deregulasi (liberalisasi)
pada tahun-tahun 1983-88. Kebijakan penarikan investor yang menjadi sangat
liberal ini tidak disadari bahkan oleh para teknokrat sendiri sehingga seorang
tokoknya mengaku kecolongan dengan menyatakan: Dalam keadaan yang tidak menentu
ini pemerintah mengambil tindakan yang berani menghapus semua pembatasan untuk
arus modal yang masuk dan keluar. Undang-undang Indonesia yang mengatur arus
modal, dengan demikian menjadi yang paling liberal di dunia, bahkan melebihi
yang berlaku di negara-negara yang paling liberal. (Radius Prawiro. 1998:409)
Himbauan Ekonomi Pancasila
Pada tahun 1980 Seminar Ekonomi
Pancasila dalam rangka seperempat abad FE-UGM “menghimbau” pemerintah Indonesia
untuk berhati-hati dalam memilih dan melaksanakan strategi pembangunan ekonomi.
Ada peringatan “teoritis” bahwa ilmu ekonomi Neoklasik dari Barat memang cocok
untuk menumbuhkembangkan perekonomian nasional, tetapi tidak cocok atau
tidak memadai untuk mencapai pemerataan dan mewujudkan keadilan sosial. Karena
amanah Pancasila adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia maka ekonom-ekonom UGM melontarkan konsep Ekonomi Pancasila yang
seharusnya dijadikan pedoman mendasar dari setiap kebijakan pembangunan
ekonomi. Jika Emil Salim pada tahun 1966 menyatakan bahwa dari Pancasila yang
relevan dan perlu diacu adalah (hanya) sila terakhir, keadilan sosial, maka
ekonom-ekonom UGM menyempurnakannya dengan mengacu pada kelima-limanya sebagai
berikut:
- Roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral;
- Ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial yaitu tidak membiarkan terjadinya dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial;
- Semangat nasionalisme ekonomi; dalam era globalisasi mekin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri;
- Demokrasi Ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat;
- Keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil, antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggungjawab, menuju perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagaimana terjadi pemerintah Orde
Baru yang sangat kuat dan stabil, memilih strategi pembangunan berpola
“konglomeratisme” yang menomorsatukan pertumbuhan ekonomi tinggi dan
hampir-hampir mengabaikan pemerataan. Ini merupakan strategi yang berakibat
pada “bom waktu” yang meledak pada tahun 1997 saat awal reformasi politik,
ekonomi, sosial, dan moral.
Peran
Negara dalam Program Ekonomi dan Sosial
Meskipun ada kekecewaan besar terhadap amandemen UUD 1945
dalam ST MPR 2002 yang semula akan menghapuskan asas kekeluargaan pada pasal
33, yang batal, namun putusan untuk menghapus seluruh penjelasan UUD sungguh
merupakan kekeliruan sangat serius. kekecewaan ini terobati dengan tambahan 2
ayat baru pada pasal 34 tentang pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan pemberdayaan masyarakat lemah dan tidak mampu (ayat 2), dan
tanggungjawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak (ayat 3). Di samping itu pasal
31, yang semula hanya terdiri atas 2 ayat, tentang pengajaran sangat
diperkaya dan diperkuat dengan penggantian istilah pengajaran dengan pendidikan.
Selama itu pemerintah juga diamanatkan untuk menyelenggarakan sistem pendidikan
nasional yang mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk semua itu negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari
nilai APBN dan APBD.
Demikian jika ketentuan-ketentuan baru dalam penyelenggaraan
program-program sosial ini dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik, sebenarnya
otomatis telah terjadi koreksi total atas sistem perekonomian nasional dan
sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial kita yang tidak lagi liberal
dan diserahkan sepenuhnya pada kekuatan-kekuatan pasar bebas.
Penyelenggaraan program-program sosial yang agresif dan serius yang
semuanya dibiayai negara dari pajak-pajak dalam APBN dan APBD akan merupakan
jaminan dan wujud nyata sistem ekonomi Pancasila.
Ekonomi Rakyat, Ekonomi Kerakyatan, dan Ekonomi Pancasila
Sejak reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer
istilahEkonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus
diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokratis yang melibatkan
seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat
dianggap berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat Cina), sedangkan
ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti
gagal. Pada bulan Agustus 2002 bertepatan dengan peringatan 100 tahun Bung
Hatta, UGM mengumumkan berdirinya Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP)
yang akan secara serius mengadakan kajian-kajian tentang Ekonomi Pancasila dan
penerapannya di Indonesia baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah.
Sistem Ekonomi Pancasila yang bermoral, manusiawi, nasionalistik, demokratis,
dan berkeadilan, jika diterapkan secara tepat pada setiap kebijakan dan program
akan dapat membantu terwujudnya keselarasan dan keharmonisan kehidupan ekonomi
dan sosial masyarakat. Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main kehidupan
ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam
Sistem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada
(kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemerataan
sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi
kerakyatan yang demokratis yang melibatkan semua orang dalam proses
produksi dan hasilnya juga dinikmati oleh semua warga masyarakat.
I.2 MACAM-MACAM SISTEM EKONOMI
Secara
garis besar, kita mengenal empat sistem ekonomi yang tumbuh dan berkembang yang
sesuai dengan situasi kondisi serta ideologi negara yang bersangkutan. Keempat
sistem ekonomi tersebut adalah sistem ekonomi tradisional, sistem ekonomi
terpusat atau komando, sistem ekonomi pasar dan sitem ekonomi campuran.
1.
Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem
ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat
zaman dahulu. Dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai sosial, kebudayaan, dan
kebiasaan masyarakat setempat sangat berpengaruh kuat. Dalam bidang produksi,
biasanya mereka hanya memproduksi untuk diri sendiri saja. Oleh karena itu,
sistem ekonomi tradisional ini sangat sederhana sehingga tidak lagi bisa
menjawab permasalahan ekonomi yang semakin berkembang.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi
Tradisional, sebagai berikut:
a.
aturan yang dipakai adalah aturan
tradisi, adat istiadat, dan kebiasaan
b.
kehidupan masyarakatnya sangat
sederhana
c.
kehidupan gotong-royong dan
kekeluargaan sangat dominan
d.
teknologi produksi yang digunakan
masih sangat sederhana
e.
modal yang digunakan sedikit
f.
transaksi jual beli dilakukan dengan
cara barter
g.
kegiatan produksi sepenuhnya bergantung
pada alam dan tenaga kerja
h.
hasil produksi terbatas hanya untuk
keluarga atau kelompoknya saja
2.
Sistem Ekonomi Pasar
Dalam beberapa buku sumber, istilah sistem ekonomi pasar
disebut juga sebagai laissez-faire. Kata laissez-faire berasal dari bahasa
Perancis yang artinya “biarlah mereka melakukan pekerjaan yang sesuai dengan
mereka”. Selain di istilahkan laissez-faire, Sistem
ekonomi pasar disebut sebagai sistem ekonomi kapitalis. Istilah ini muncul
dikarenakan dalam sistem ekonomi kapitalis berlaku “Free Fight Liberalisme”
(sistem persaingan bebas), artinya siapa yang memiliki dan mampu menggunakan
kekuatan modal secara efektif dan efisien akan dapat memenangkan pertarungan
dalam bisnis. Paham yang mengagungkan kekuatan modal sebagai syarat dalam
memenangkan pertarungan ekonomi disebut Kapitalisme. Tokoh yang memopulerkan
sistem ekonomi pasar adalah Adam Smith. Bukunya yang terkenal berjudul An
Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation. Adam Smith
menyatakan bahwa “perekonomian akan berjalan dengan baik apabila pengaturannya
diserahkan kepada mekanisme pasar atau mekanisme harga”. Teori ini kemudian
dikenal dengan sebutan The Invisible Hands. Sistem ekonomi pasar merupakan
suatu tata cara pengaturan kehidupan pereekonomian yang didasarkan kepada
Mekanisme pasar yaitu interaksi antara permintaan dan penawaran suatu barang
yang kegiatannya tergantung pada kekuatan modal yang dimiliki oleh setiap
individu.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pasar, di
antaranya sebagai berikut:
a.
setiap individu memiliki kebebasan
untuk memiliki faktor-faktor produksi
b.
perekonomian diatur oleh mekanisme
pasar
c.
peranan modal dalam perekonomian
sangat menentukan bagi setiap individu untuk menguasai sumber-sumber ekonomi
sehingga dapat menciptakan efisiensi
d.
peranan pemerintah dalam
perekonomian sangat kecil
e.
hak milik atas alat-alat produksi
dan distribusi merupakan hak milik perseorangan yang dilindungi sepenuhnya oleh
negara
f.
setiap kegiatan ekonomi didasarkan
atas pencarian keuntungan
g.
kegiatan perekonomian selalu
berdasarkan keadaan pasar
Kelebihan
sistem ekonomi pasar, diantaranya sebagai berikut:
a.
Menumbuhkan kreativitas masyarakat
dalam penyelenggaraan perekonomian, sebab masyarakat diberi kebebasan dalam menentukan
kegiatan perekonomian
b.
Kualitas produk yang dihasilkan
menjadi lebih baik, sebab terjadinya persaingan yang ketat
c.
Efisiensi dan efektivitas penggunaan
faktor-faktor produksi dapat tercapau dengan baik, sebab tindakan ekonomi yang
dilakukan didasarkan kepada motif pencrian keuntungan yang sebesar-besarnya
Kelemahan
sistem ekonomi pasar, diantaranya sebagai berikut:
a.
Sulitnya melakukan pemerataan
pendapatan dikarenakan prinsip yang belaku adalah free fight liberalism, dimana
kunci untuk memenangkan persaingan adalah modal
b.
Tidak tertutup kemungkinan munculnya
monopoli yang merugikan masyarakat
c.
Terdapat kesenjangan yang besar
antara pemilik modal dan golongan pekerja sehingga yang kaya lebih kaya dan
yang miskin bertambah miskin
Contoh negara yang sistem ekonominya mendekati sistem
ekonomi pasar adalah Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa lainnya seperti
Perancis, Kanada, Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus,
Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani,
Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova,
Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro,
Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom.
Negara penganut paham liberal lainnya adalah Andorra, Belarusia,
Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San Marino. Juga
beberapa negara di kawasan Asia seperti Hongkong , Myanmar, Kamboja, Hong Kong,
Malaysia dan Singapura , India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina,
Taiwan, Thailand dan Turki.
3.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem
ekonomi campuran merupakan suatu tata cara kehidupan perekonomian yang
dikendalikan dan diawasi oleh pemerintah, tetapi masyarakat masih mempunyai
kebebasan yang cukup luas untuk menentukan kegiatan-kegiana ekonomi yang ingin
mereka jalankan. Sistem ekonomi campuran sering kali disebut sebagai perpaduan
antara sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi komando, maksudnya pemeintah dan
masyarakat atau pihak swasta bekerja sama dalam memecahkan masalah ekonomi
sehingga perekonomian tidak lepas kendali. Kegiatan perekonomian pada sistem
ini diserahkan kepada kekuatan pasar.
Sistem
ekonomi campuran terlahir sebagai konsekuensi logis atas upaya untuk menghapus
kekurangan-kekurangan pada sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi terpusat.
Pemikiran selanjutnya mengenai sistem ekonomi campuran didasarkan pada fakta di
lapangan yaitu tidak ada satu negara yang menerapkan sistem ekonomi pasar atau
sistem ekonomi komando secara murni. Atau sebaiknya, di suatu negara yang
menganut sistem ekonomi pasar, pemerintah masih turut mengendaikan beberapa
sektor yang di anggap menguasai hajat hidup orang banyak.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Campuran,
di antaranya sebagai berikut:
a.
hak milik individu atas
faktor-faktor produksi diakui, tetapi ada pembatasan dari pemerintah
b.
kebebasan bagi individu untuk
berusaha tetap ada sehingga setiap individu memiliki hak untuk mengembangkan
kreativitasnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya
c.
kepentingan umum lebih diutamakan
d.
campur tangan pemerintah dalam
perekonomian hanya menyangkut faktor-faktor yang menguasai hajat hidup orang
banyak
e.
pelaku ekonomi terdiri atas individu,
pemerintah dan swasta
Referensi:
REF:http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2014/02/sistem-ekonomi-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar