Minggu, 08 Mei 2016

Undang Undang Hak Kekayaan Intelektual & Penyelesaian Sengketa

> HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Estimasi Anggaran Atau Biaya Pendaftaran Perlindungan Hak Cipta

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2014
Biaya permohonan pendaftaran perlindungan hak cipta dibagi menjadi 2, yakni:
a.      Permohonan pendaftaran suatu ciptaan: Rp.300.000,00,-
b. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program computer: Rp.500.000,00,-


Masa Berlaku Hak Cipta
Masa Berlaku Hak Moral
•Untuk hak ekonomi, perlindungannya diberikan selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya, apabila hak cipta tersebut dimiliki oleh suatu badan hukum, maka masa perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
•Jenis ciptaan yang perlindungannya diberikan selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia

Manfaat Hak Cipta
Memberikan perlindungan hukum bagi pencipta atau penemu dengan memberikan hak
khusus untuk mengkomersialkan karya ciptanya.
2. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk penemuan baru di berbagai 
    bidang teknologi.
3. Memberikan keleluasaan membuat kepada para pencipta supaya karyanya bermanfaat 
    bagi masyarakat.
4. Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, 
    menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan 
    kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
5. Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi 
    masyarakat agar bias mencipatakan tanpa rasa takut.
6. Agar tidak timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

> HAK PATEN


Menurut UU Hak Paten No. 14 Tahun 2001 Pasal 1 angka 1
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.


Menurut UU Hak Paten No. 14 Tahun 2001 Pasal 1 angka 2

Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah: Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses


OBYEK PERLINDUNGAN
Invensi yang dapat diberikan perlindungan Paten adalah Invensi yang memenuhi
syarat :
  1. Novellty
Suatu Invensi dianggap “baru”, jika pada saat pengajuan permintaan paten
Invensi tersebut tidak sama dengan pengungkapan teknologi sebelumnya.
  1. Inventif
Suatu Invensi mengandung langkah inventif, jika Invensi tersebut bagi seorang
yang mempunyai keahlian biasa dibidang teknologi merupakan hal yang tidak
dapat diduga sebelumnya.
3.    Dapat diterapkan dalam industri.

Estimasi Anggaran Atau Biaya Pendaftaran Perlindungan Hak Paten
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk Paten, sedangkan untuk Paten Sederhana dengan membayar biaya sebesar Rp 350.000. 

Masa Berlaku Hak Paten

Menurut Pasal 8 UU Hak Paten No.14 Tahun 2001
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Menurut Pasal 9 UU Hak Paten No. 14 Tahun 2001
Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.


Manfaat Hak Paten
1.      Hak ekslusif
2.      Kepastian hukum
3.      Insentif terhadap suatu kreasi teknologi
4.      Posisi pasar yang kuat
5.      Meningkatkan daya saing
6.      Kesempatan lisensi
7.      Mendorong investasi (FDI)
8.      Katalis transfer teknologi
9.      Strategi perencanaan perdagangan dan industry

> HAK MEREK

Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:

  1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
  2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
  3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Fungsi Merek

Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
  2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
  3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
  4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Estimasi Anggaran Atau Biaya Pendaftaran Perlindungan Hak Merek

Permohonan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar ;
a.       Permohonan pendaftaran merek Dagang atau Jasa maksimum 10 (sepuluh)  macam Barang atau Jasa ;
1.      UMKM                 : Rp 600.000,00
2.      Non UMKM         : Rp 1.000.000,00
b.      Permohonan pendaftaran indikasi Geografis  : Rp 500.000,00
c.       Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek/merek kolektif : Rp 2.000.000,00

Masa Berlaku Hak Merek
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.


Manfaat Hak Merek 

1. Agar konsumen dapat mencirikan suatu produk (baik itu barang maupun jasa) yang               dimiliki oleh perusahaan sehingga dapat dibedakan dari produk perusahaan lain yang           serupa atau yang mirip yang dimiliki oleh pesaingnya. 
2. Sebagai jaminan atas mutu barangnya. 
3. Mendorong perusahaan untuk berinvestasi dalam memelihara/menjaga atau                         meningkatkan kualitas produk. 
4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan. 
5. Dapat dilisensikan sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti. 
6. Merupakan bagian penting dalam persetujuan waralaba.

> DESAIN PRODUK

Desain produk adalah pioner dan kunci kesuksesan sebuah produk menembus pasar sebagai basic bargain marketing, mendesain sebuah produk berarti membaca sebuah pasar, kemauan mereka, kemampuan mereka, pola pikir mereka serta banyak aspek lain yang akhirnya mesti diterjemahkan dan di-aplikasikan dalam perancangan sebuah produk


Maksud dan Tujuan Desain Produk

Maksud dari Desain Produk, antara lain : 

1. Untuk menghindari kegagalan – kegagalan yang mungkin terjadi dalam pembuatan suatu     produk. 
2. Untuk memilih metode yang paling baik dan ekonomis dalam pembuatan produk. 
3. Untuk menentukan standarisasi atau spesifikasi produk yang dibuat. 
4. Untuk menghitung biaya dan menentukan harga produk yang dibuat. 
5. Untuk mengetahui kelayakan produk tersebut apakah sudah memenuhi persyaratan atau     masih perlu perbaikan kembali. 


Sedangkan tujuan dari Desain Produk itu sendiri, adalah : 

Untuk menghasilkan produk yang berkualitas tinggi dan mempunyai nilai jual yang tinggi. 
Untuk menghasilkan produk yang trend pada masanya. 
Untuk membuat produk seekonomis mungkin dalam penggunaan bahan baku dan biaya – biaya dengan tanpa mengurangi nilai jual produk tersebut.



Tahapan – tahapan kegiatan Desain Produk


1. Memformulasikan hasil marketing research 
Adapun yang menjadi titik tolak dalam tahapan kegiatan Desain Produk adalah riset pemasaran. Untuk mengetahui produk yang diinginkan pelanggan, product designer dapat memperoleh data dari riset pemasaran yang langsung berhubungan dengan pelanggan. Riset ini dilakukan baik untuk produk yang betul – betul baru maupun untuk produk yang sudah ada.

2. Membuat sketsa 
Dalam membuat sketsa, bentuk dari produk yang akan dibuat akan terlihat jelas satu dengan yang lainnya. Sketsa tersebut dibuat untuk mempermudah dalam pembuatan gambar kerja ( blue Print ), sketsa dari masing – masing produk walaupun sketsa ini tidak menunjukan ukuran – ukuran yang sebenarnya, tapi dapat terlihat dal skala perbandingan. 

3. Membuat gambar kerja 

Pembuatan gambar kerja ini adalah merupakan tahap akhir dalam kegiatan Desain Produk, dimana dalam gambar kerja ini dapat digambarkan bentuk dan ukuran yang sebenarnya dengan skala yang diperkecil. Selain itu, dalam gambar kerja juga diperlihatkan bahan – bahan yang akan dipergunakan dalam pembuatan produk tersebut. Setelah gambar kerja tersebut selesai dirancang, kemudian diserahkan kepada pelaksana kegiatan untuk segera dipelajari dan dikerjakan lebih lanjut cara proses produksinya.


> RAHASIA DAGANG

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang No. 30 Tahun 2000
            Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang”

Obyek Perlindungan

Menurut Pasal 2 UU Rahasia Dagang No. 30 Tahun 2000
1. Lingkup perlindungan Rahasia dagang meliputi:
 • Metode produksi
• Metode pengolahan
• Metode penjualan
• Informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui masayarakat secara umum.
2. Beberapa faktor yang dapat digunakan untuk menilai informasi yang dimiliki dilindungi sebagai rahasia dagang, antara lain adalah:
• Sejauh mana informasi tersebut diketahui oleh kalangan di luar perusahaannya
• Sejauh mana informasi tersebut diketahui oleh para karyawan di dalam perusahaannya
• Sejauh mana upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi kerahasiaan informasinya
• Nilai dari informasi tersebut bagi dirinya dan bagi pesaingnya
• Derajat kesulitan atau kemudahan untuk mendapatkan atau menduplikasikan informasi yang sama oleh pihak lain.

Estimasi Anggaran Atau Biaya Pendaftaran Perlindungan Rahasia Dagang

Tidak ada biaya pendaftaran perlindungan untuk Rahasia Dagang dikarenakan Undang Undang Rahasia Dagang telah langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut, kecuali lisensi Rahasia Dagang yang di beri Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen HKI – KemenkumHAM    
            Untuk biaya pencatatan pengalihan Hak Rahasia Dagang serta perjanjian Lisensi Rahasia Dagang dibawah ini :
Pencatatan Pengalihan Hak Rahasia Dagang
  1. UMKM
Biaya per permohonan Rp. 200.000,00
  1. Non UMKM
BIaya per permohonan Rp. 400.000,00
Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang
  1. UMKM
Biaya per permohonan Rp. 150.000,00
  1. Non UMKM
Biaya per permohonan Rp. 250.000,00

Masa Berlaku Rahasia Dagang
Dalam hal perlindungan rahasia dagang, tidak ada ketentuan yang membatasi tentang jangka waktu berlakunya perlindungan rahasia dagang, yaitu selama pemiliknya tetap merahasiakan dan melakukan usaha-usaha untuk melindungi kerahasiannya maka selama itu pula berlaku perlindungan hukum.

Manfaat Rahasia Dagang

Manfaatnya adalah melindungi gagasan ide atau gagasan karya cipta, gagasan teknik yang belum di wujudkan dalam bentuk nyata.

> PERLINDUNGAN KONSUMEN

Menurut Pasal 1 angka 1 UU No, 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
     Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepala konsumen.

Tujuan Perlindungan Konsumen

Menurut Pasal 3 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses       negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut           hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum       dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen         sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha                 produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan         konsumen.


Azas Perlindungan Konsumen


Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
* Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
* Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
* Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
* Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.


Penyelesaian Sengketa



> NEGOISASI

Negoisasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.


Keuntungan Negoisasi :

a. Mengetahui pandanga pihak lawan;
b. Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan;
c. Memungkinkan sengketa secara bersama-sama;
d. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak;
e. Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum;
f.  Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.


Kelemahan Negoisasi :

a. Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak;
b. Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil
    kesepakatan;
c. Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang;
d. Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang     dirahasiakan lawan;
e. Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak;
f.  Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.


Prasyarat Negoisasi yang efektif :
a. Kemauan (Willingness) untuk menyelesaikan masalah dan bernegoisasi secara sukarela;
b. Kesiapan (Preparedness) melakukan negoisasi;
c. Kewenangan (authoritative) mengambil keputusan;
d. Keseimbangan kekuatan (equal bergaining power) ada sebagai saling ketergantungan;
e. Keterlibatan seluruh pihak (steaholdereship) dukungan seluruh pihak terkait;
f.  Holistic (compehenship) pembahasan secara menyeluruh;
g. Masih ada komunikasi antara para pihak;
h. Masih ada rasa percaya dari para pihak
i.  Sengketa tidak terlalu pelik
j. Tanpa prasangka dan segala komunikasiatau diskusi yang terjadi tidak dapat digunakan        sebagai alat bukti


> MEDIASI

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.


Prosedur Untuk Mediasi :

1. Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi. 
2. Setelah pihakpihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut. 
3. Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara. 
4. Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. 


Mediator 

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah : 1. netral 2. membantu para pihak 3. tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.


Tugas-tugas Mediator 

1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak             untuk dibahas dan disepakati. 
2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses           mediasi. 
3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah             selama proses mediasi berlangsung. 
4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan               mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. 


> ARBITRASE

Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia guna penegakan hukum di Indonesia dalam penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang korporasi, asuransi,lembaga keuangan, pabrikasi, hak kekayaan intelektual, lisensi, waralaba, konstruksi, pelayaran / maritim, lingkungan hidup, penginderaan jarak jauh, dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional. Badan ini bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan.

Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah suatu cara untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat perdata oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.

Prosedur arbitrase

Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis secara tertulis mencantumkan klausula arbitrase yaitu kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di antara mereka sehubungan dengan perjanjian atau transaksi bisnis yang bersangkutan ke arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau menggunakan peraturan prosedur BANI, maka sengketa tersebut akan diselesaikan dibawah penyeleng­garaan BANI berdasarkan peraturan tersebut, dengan mem­perhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang disepakati secara tertulis oleh para pihak, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa dan kebijaksanaan BANI. Penyelesaian sengketa secara damai melalui arbitrase di BANI dilandasi itikad baik para pihak dengan berlandasan tata cara kooperatif dan non-konfrontatif.

Perwakilan para pihak

Para Pihak dapat menunjuk wakilnya / kuasanya dalam penyelesaian sengketa yang diajukan ke BANI dengan suatu surat kuasa khusus

Namun apabila yang menjadi wakil adalah seorang penasehat asing atau penasehat hukum asing dan perkara arbitrase tersebut adalah mengenai seng­keta yang tunduk kepada hukum Indonesia, maka penasehat asing atau penasehat hukum asing hanya dapat hadir apabila didam­pingi penasehat atau penasehat hukum Indonesia.

Permohonan arbitrase

Pendaftaran dan penyampaian permohonan arbitrase diajukan oleh pihak yang memulai proses arbitrase ("pemohon") pada sekretariat BANI.

Arbiter

Dalam Permohonan Arbitrase Pemohon dan dalam Jawaban Termohon atas Permohonan tersebut Termohon dapat menunjuk seorang Arbiter atau menyerahkan penunjukan tersebut kepada Ketua BANI.

Yang dapat dipilih oleh para pihak sebai arbiter hanyalah mereka yang diakui termasuk dalam daftar arbiter yang disediakan oleh BANI dan/atau memiliki sertifikat ADR/Arbitrase yang diakui oleh BANI dapat bertindak selaku arbiter berdasarkan peraturan prosedur BANI yang dapat dipilih oleh para pihak.

Arbiter harus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang arbiter ( arbiter tunggal ) atau tiga orang arbiter tergantung pada kesepakatan para pihak yang diatur sebelumnya dalam perjanjian antara mereka.


> PERUNDINGAN

Perundingan itu mempertemukan dua atau beberapa pihak yg mempunyai masalah yg sama untuk mencari atau mendapatkan suatu kesepakatan atau titik temu yg pertemuan tersebut juga disetujui oleh pihak2 tsb... 

Perundingan biasanya dilakukan untuk menghindari terjadinya pertikaian atau mendinginkan situasi yg mulai atau sudah memanas...dan biasanya ada pihak penengahnya.


Proses perundingan

Persiapan dan perencanaan
a. Definisi aturan dasar
b. Penjelasan dan pembenaran
c. Tawar – menawar dan pemecahan masalah
d. Penutupan dan pelaksanaan


Setelah menyelesaikan perencanaan dan menyusun suatu strategi, bersiaplah menetapkan aturan-aturan dasar dan prosedur dengan pihak lain mengenai perundingan itu sendiri. Pada tahap ini pihak-pihak dalam perundingan akan mempertukarkan usulan atau tuntutan awal. Bila pendirian awal telah dipertukarkan, kemudian menerangkan, menegaskan, memperjelas, memperkuat dan membenarkan permintaan. Ini merupakan kesempatan saling mendidik dan memberi informasi mengenai persoalan, penting dan tidaknya persoalan dan bagaimana cara mengatasinya.

Hakikatnya adalah proses aktual memberi-dan-menerima sebagai upaya memperbincangkan persetujuan (kompromi).Langkah terakhir adalah memformalkan persetujuan dengan berjabat tangan.

Isu – isu dalam Perundingan

Dalam perundingan ada empat persoalan kontemporer, yaitu:
a. Peran ciri kepribadian dalam perundingan
b. Perbedaan jenis kelamin dalam perundingan
c. Perbedaan budaya dalam perundingan
d. Perundingan pihak ketiga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar