NPM : 2A214430
KELAS : 2EB35
A. Tujuan Hukum
Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan. Peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Tujuan Hukum menurut Para Ahli:
Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
B. Sumber-Sumber Hukum
1. Sumber Hukum dalam arti material
yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Contoh:
a. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum.
b. Seorang ahli kemasyarakatan (Sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
· * Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
· * Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
KLASIFIKASI & KAIDAH HUKUM
1. Klasifikasi hukum menurut sumbernya terdiri atas:
Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Hukum tertulis adalah aturan hukum yang sengaja dibuat oleh pemerintah bersama dengan lembaga Negara lainnya (DPR). Hukum tertulis mempunyai naskah yang bersifat otentik, dapat dibaca oleh setiap orang, tersimpan dan terjaga keaslian naskahnya, pembuatannya melalui suatu prosedur yang formal. Contohnya ialah UUD 1945, TAP MPR, Undang undang, peraturan pemerintah pengganti Undang undang, peraturan pemerintah, peraturan Presiden, dan peraturan Daerah.
Hukum yang tidak tertulis kaidah kaidah hukum yang tidak dibuat oleh pemerintah, tetapi tumbuh dan berkembang di tengah tengah masyarakat dan di taati oleh masyarakat itu sendiri. Hukum tidak terulis tumbuh tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat yangf berlangsung terus menerus. Contohnya ialah hukum adat dan hukum kebiasaan. Antara kedua jenis hukum tersebut (hukum tertulis dan hukum tidak tertulis) masing masing mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan hukum tertulis ialah dapat menjalin terwujudnya kepastian hukum karena mempunyai naskah otentik yang dapat dibaca setiap saat oleh siapapun yang berkepentingan, sehingga tidak mudah timbul penafsiran (Interprestasi) yang berbeda bedaantara satu dengan yang lain. Sedangkan kelemahannya ialah sulit menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman karena ia terikat dengan naskah otentiknya, sehngga suatu waktu akan ketinggalan zaman apabila tidak disesuaikan dengan perkembangan zaman tersebut.
Kelebihan hukum yang tidak tertulis ialah tidak mudah ketinggalan zaman karena selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat (zaman). Artinya kalau masyarakat (zaman) berkembang kearah yang lebih maju, maka hukum tidak tertulis langsung berkembang mengikuti perkembangan tersebut. Oleh karena itu, hukum tidak trtulis itu senantiasa cocok dengan segala zaman. Sedangkan kelemahannya ialah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya karena tidak mempunyai naskah otentik. Hal ini dapat terjadi karena kemungkinannya terjadipenafsiran dan penerapan suatu kaidah hukum tidak tertulis yang berbeda antara suatu petugas hukum dengan petugas hukum lainnya, hal mana dapat menimbulkan kesan adanya ketidakpastian hukum.
2. Klasifikasi hukum menurut fungsinya terdiri atas:
Hukum material dan hukum formil
Hukum materil ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur tentang subtansi (materi) dari hukum itu sendiri, contoh KUH Pidana adalah kitab yang berisikanhukum pidana materil, KUH Perdata adalah kitab yang berisikan hukum perdata materil dan lain lain.
Hukum formil ialah kaidah kaidah yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan hukum material terjadi kenyataan dalam masyarakat. Artinya, kalau ada pelanggaran hukum materil maka yang menyelesaikan adalah hkum formil. Itulah sebabnya maka hukum formil biasa juga disebutsebagai hukum acara. Contoh Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berisikan hukum pidana formil.
3. Klasifikasi hukum menurut sangsinya terdiri atas:
Hukum Memaksa dan Hukum Mengatur.
Hukum memaksa ialah kaidah kaidah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harusdilaksanakan, tidak boleh ada pilihan lain, kecuali didalamnya mengandungunsur pemaafan sepertiapa yang diaturdalam Pasal 48 tentang overmacht dan Pasal 49 KUHAP tentang noodweer.
Hukum mengatur ialah kaidah kaidah hukum yang dalam keadaan tertentu dapat dikesampingkan oleh para pihak sesuai dengan kesepakatan mereka, meskipun tidak sesuai dengan subtansi maksud dari pasal tersebut. Contoh seperti hal yang diatur dalam Pasal 1477 KUHAPerdata bahwa penyerahan harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan,jika tentang hal itu tidak diadakan persetujuan lain.
4. Klasifikasi hukum menurut luas berlakunya terdiri atas:
Hukum umum dan hukum khusus.
Hukum umum ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur hal hal yang umum sifatnya, contohnya aturan hukum tentng sewa menyewa (Pada umumnya). Artinya aturan hukum yang mengatur tentang seluruh bentuk sewa menyewa.
hukum khusus ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur hal hal yang bersifat khusus saja, contohnya ialah aturan hukum tentang sewa menyewa kapal, aturan hukum tentang sewa menyewa rumah dan sebagainya. Namun jika dalam suatu hubungan hukum terdapat persentuhan antara hukum umum dengan hukum khusus, maka yang diberlakukan ialah hukum khusus, berdasarkan adagium yang menyatakan bahwa lex specialis derogate legi generale (hukum khusus didahulukan keberlakuannya dari pada hukum umum)
5. Klasifikasi Hukum menurut wilayah berlakunya terdiri atas:
Hukum Nasional dan Hukum Internasional
Hukum nasional ialah kaidah kaidah hukum yang berlaku dalam wilayah suatu Negara, misalnya hukum nasional Idonesia. Hukum nasional sifat keberlakuannya dibatasi oleh wilayah Negara yang bersangkutan, karena diluar wilayah Negara tersebut berlakulah hukum nasional dari Negara lain.
Hukum Internasional ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur hubungan dan persoalan yang melintasi batas batas Negara, antara Negara dengan Negara, antara Negara dengan subyek hukum lain bukan Negara, dan antara subyek hukum bukan Negara satu dengan yang lain.Contohnya Negara dengan Negara misalnya antara Negara Republik Indonesia dengan Negara Malaiysia. Contoh antara Negara dengan subyek hukum bukan Negara misalnya antara Indonesia dengan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
6. Klasifikasi Hukum Menurut Isinya terdiri atas:
Hukum Publik Dan Hukum Privat
Hukum publik ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur kepentingan umum dan yang mempertahankannya ialah pemerintah, atau kaidah kaidah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dengan alat alat perlengkapannya. Contoh hukum publik ialah hukum Pidana, hukum tata Negara, hukum pajak dan sebaginya.
Hukum privat ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dan yang mempertahankannya ialah perseorangan (para pihak) yang bersangkutan. Contoh hukum privat misalnya hukum perdata, hukum dagang, hukum perkawinan, hukum kewarisan dan sebagainya.
Kaidah Hukum~ Kaidah hukum meruakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.
Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang.
Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Sebagai contoh seseorang pria menikah dengan wanita sah dimata hukum dan agamanya akan tetapi terdapat niat buruk dari pria tersebut untik menguras harta wanitanya.
Coba cermatilah sekilas seseorang tersebut secara lahiriyah sudah memenuhi kaidah hukum akan tetapi batin pria terseput sangat buruk.
Jadi dapat dikatakan bahwa kaidah hukum merupakan suatu pedoman atau patokan sebagai perilaku lahiriyah dan batiniyah yang baik.
Kebiasaan yang sudah biasa dilakukan meskipun tidak tertulis akan dipatuhi masyarakat dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
- hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
- Norma Agama berisi tentang peraturan hidup , perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
- Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
- Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
- Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
EKONOMI & HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
SUBJEK HUKUM
1. SUBJEK HUKUM
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Jadi subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban., maka ia memiliki kewenangan untuk bertindak. Kewenangan untuk bertindak yang dimaksud adalah bertindak menurut hukum.
Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah
1. Manusia/orang (Natuurlijk persoon) dan
2. Badan Hukum (Rechts persoon)
1. Subjek Hukum Manusia/orang
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Pengecualiannya ialah bahwa menurut pasal 2 KUH Perdata bagi yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir bila kepentingannya menghendaki. Tetapi bila bayi itu lahir dalam keadaan mati dianggap tidak pernah ada, maka ia bukan subjek hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, Pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
Kriteria dewasa seseorang berbeda beda, sesuai dengan hukum yang mengaturnya.
· Menurut hukum perdata barat
· Dewasa untuk pria adalah 18 tahun
· Dewasa untuk wanita adalah 15 tahun
· Menurut Undang – undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
· Dewasa untuk pria adalah 19 tahun
· Dewasa untuk wanita adalah 16 tahun
Ketentuan dewasa menurut kedua hukum tersebut diatas adalah dewasa sebagai syarat untuk melakukan pernikahan.
· Menurut hukum pidana seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah mencapai umur 16 tahun baik pria maupun wanita.
· Menurut hukum adat seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah kuat gawe atau telah mampu mencari nafkah sendiri.
· Menurut hukum islam
· Deawasa untuk pria apabila ia telah mimpi indah
· Dewasa untuk wanita apabila ia telah haid
2. Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah. Contohnya : PT, Koperasi, Yayasan
2. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya : Negara atau Instansi pemerintah
Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum,Yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ
2. OBYEK HUKUM
Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya :
1.Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
1. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
· Benda bergerak yang dapat bergerak sendiri ( Hewan)
· Benda bergeraak yang dapat dipindahkan ( meja, kursi)
· Benda bergerak karena UU ( hak pakai, bunga yang di janjikan, sero )
2. Benda tidak bergerak
· Benda tidak bergerak karena sifatnya ( tanah, rumah )
· Benda tidak bergerak karena tujuannya ( Gambar, Kaca, alat percetakan yang ditempatkan di gedung )
· Benda tidak bergerak karena penetapan UU ( hak menumpang, hak usaha )
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu dll.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar