A. Dokumen Legal Aspek Untuk Mendirikan Suatu Perusahaan
Dalam Mendirikan suatu perusahaan tentulah dibutuhkan suatu dokumen pendukung yang sah, agar usaha yang kita dirikan atau perusahaan yang kita dirikan sah/diakui secara secara hukum. berikut ini merupakan beberapa dokumen yang dibutuhkan/ yang harus ada ketika kita ingin membangun/mendirikan suatu perusahaan :
Dalam Mendirikan suatu perusahaan tentulah dibutuhkan suatu dokumen pendukung yang sah, agar usaha yang kita dirikan atau perusahaan yang kita dirikan sah/diakui secara secara hukum. berikut ini merupakan beberapa dokumen yang dibutuhkan/ yang harus ada ketika kita ingin membangun/mendirikan suatu perusahaan :
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah syrat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangna yang di keluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penguruasan SIUP adalah sebagai berikut:
b. Fotokopi SK Pengesahan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Fotokopi NPWP perusahaan.
d. Fotokopi KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham.
e. SIUP dari pemda setempat.
f. Fotokopi KK jika pimpinan/penanggung jawab perusahaan adalah perempuan.
g. Fotokopi surat keterangan domosili perusahaan.
h. Fotokopi surat kontrak/sewa tempat usaha/surat keterangan dari pemilik gedung.
i. Foto direktur utama/pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
j. Neraca perusahaan.
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha) merupakan merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SITU antara lain:
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP daerah.
c. SPPT PBB tahun terakhir.
d. IMB (untuk perusahaan besar dilampirkan peta situsi).
e. Status tanah.
f. Akte pendirian bagi perusahaan dan badan hokum.
g. Surat Keternagan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
h. Izin tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa atau Kelurahan atau Camat setempat.
i. Berita Acara pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi.
- AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses penganmbilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengurus surat keterangan AMDAL adalah fotokopi NPWP,TDP,KTP wirausaha/pemilik perusahaan, akta pendirian perusahaan, SITU, dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
- NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang di berikan oleh
bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui
bank. Dokumen yang diperlukan dalam mengurus NRB antara lain:
a. Fotokopi KTP atau SIM penaggung jawab atau pemilik.
b. Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan.
c. Tanda setoran.
d. Lembar pemberitahuan setoran.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Fungsi NPWP adalah Untuk tanda pengenal diri atau indentitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP adalah sebagai berikut:
1) Fotokopi KTP untuk WNI.
2) Fotokopi passport di tambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal LURAH atau KEPALA DESA bagi orang asing.
3) Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal LURAH atau KEPALA DESA.
b. Untuk Wajib Pajak Badan Usaha
1) Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir / surat keterangan dari kantor pusat bagi BUT.
2) Fotokopi KTP dari seorang pengurus aktif (jika WNI).
3) Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari salah satu pengurus aktif(jika WNI).
4) Surat keterangan tempa kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minmal Lurah atau Kepala Desa.
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan surat keterangan yang
dikeluarkan Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang
menyatakan bahwa pelaksanaan pembanguan atau suatu tempat usaha tidak
mengganggu tempat masyarakat disekitarnya. Dokumen yang dioerlukan dalam pengurusan IMB adalah:
a. Denah gambra bangunan atau gambar teknik bangunan.
b. Potokopi KTP bagi pemohon perorangan.
c. Fotokopi akte pendirian usaha bagi pemohon berbadan hukum.
d. Fotokopi sertifikat tanah atau surat keterangan pemilikan tanah.
e. Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian.
f. Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah.
g. Izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya bebadan hokum.
h. Rncana Biaya Bangunan (RBB).
i. Denah lokasi.
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. dokumen dokumen yang diperlukan untuk mendaftar TDP.
1) Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan
Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.
1.
Formulir
Isian
2.
Fotocopy
Akta Pendirian Perusahaan
3.
Fotocopy
Pengesahaan Akta
4.
Asli
dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
5.
Fotocopy
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6.
Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha
7.
Nomor
Pokok Wajib Pajak
8.
Fotocopy
SIUP
9.
Fotocopy
KTP
10.
Fotocopy
akta Pendirian dan Pengesahan
11.
Fotocopy
KTP penanggung jawab koperasi
12.
Bukti
setor biaya administrasi
13.
Fotocopy
paspor jika pemilik WNA
2) Perusahaan Perorangan (PO)
1.
Formulr
Isian
2.
Fotocopy
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.
Fotocopy
SIUP
4.
Fotocopy
KTP penanggung jawab
5.
Fotocopy
NPWP
6.
Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
B. Mekanisme Mendapatkan Proyek TI melalui Tender
Sumber:
B. Mekanisme Mendapatkan Proyek TI melalui Tender
1. Mekanisme
mendapatkan proyek TI melalui Tender, dengan cara menjadi konsultan pengembang
system suatu instansi dan jasa. Secara umum konsultan perencana untuk
mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (pemilik proyek), antara lain :
A. Berdasarkan
Pada Petunjuk Langsung
Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal
ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan
kerjasama yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh
kedua belah pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan masukkan dari pihak
lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima
Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk
pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat
usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pra Rencana ini meliputi :
Ø Konsep
perencanaan.
Ø Design
awal (denah, tampak).
Ø Usulan
penawaran biaya (fee) perencanaan.
Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, di mana dalam
tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui.
Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra
rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi
tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk
melakukan kerja sepenuhnya.
B. Berdasarkan
Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu
melalui media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim dilakukan untuk
memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan
yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik
proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian
mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang.
Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan
dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan meyeleksi dan memanggil konsultan
yang dianggap mengajukan usulan terbaik dalam hal ini design maupun harga fee
perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan
surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk
melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK.
C. Berdasarkan
Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja diundang beberapa
konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan
proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang
sudah diketahui reputasinya.
Sumber:
1. http://arifwirano17.blogspot.com/2012/08/tugas-kewirausahaan_26.html
2. http://dc180.4shared.com/doc/6l55QmA-/preview.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar