Minggu, 08 Mei 2016

Undang Undang Hak Kekayaan Intelektual & Penyelesaian Sengketa

> HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Estimasi Anggaran Atau Biaya Pendaftaran Perlindungan Hak Cipta

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2014
Biaya permohonan pendaftaran perlindungan hak cipta dibagi menjadi 2, yakni:
a.      Permohonan pendaftaran suatu ciptaan: Rp.300.000,00,-
b. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program computer: Rp.500.000,00,-


Masa Berlaku Hak Cipta
Masa Berlaku Hak Moral
•Untuk hak ekonomi, perlindungannya diberikan selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya, apabila hak cipta tersebut dimiliki oleh suatu badan hukum, maka masa perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
•Jenis ciptaan yang perlindungannya diberikan selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia

Manfaat Hak Cipta
Memberikan perlindungan hukum bagi pencipta atau penemu dengan memberikan hak
khusus untuk mengkomersialkan karya ciptanya.
2. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk penemuan baru di berbagai 
    bidang teknologi.
3. Memberikan keleluasaan membuat kepada para pencipta supaya karyanya bermanfaat 
    bagi masyarakat.
4. Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, 
    menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan 
    kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
5. Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi 
    masyarakat agar bias mencipatakan tanpa rasa takut.
6. Agar tidak timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

> HAK PATEN


Menurut UU Hak Paten No. 14 Tahun 2001 Pasal 1 angka 1
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.


Menurut UU Hak Paten No. 14 Tahun 2001 Pasal 1 angka 2

Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah: Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses


OBYEK PERLINDUNGAN
Invensi yang dapat diberikan perlindungan Paten adalah Invensi yang memenuhi
syarat :
  1. Novellty
Suatu Invensi dianggap “baru”, jika pada saat pengajuan permintaan paten
Invensi tersebut tidak sama dengan pengungkapan teknologi sebelumnya.
  1. Inventif
Suatu Invensi mengandung langkah inventif, jika Invensi tersebut bagi seorang
yang mempunyai keahlian biasa dibidang teknologi merupakan hal yang tidak
dapat diduga sebelumnya.
3.    Dapat diterapkan dalam industri.

Estimasi Anggaran Atau Biaya Pendaftaran Perlindungan Hak Paten
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk Paten, sedangkan untuk Paten Sederhana dengan membayar biaya sebesar Rp 350.000. 

Masa Berlaku Hak Paten

Menurut Pasal 8 UU Hak Paten No.14 Tahun 2001
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Menurut Pasal 9 UU Hak Paten No. 14 Tahun 2001
Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.


Manfaat Hak Paten
1.      Hak ekslusif
2.      Kepastian hukum
3.      Insentif terhadap suatu kreasi teknologi
4.      Posisi pasar yang kuat
5.      Meningkatkan daya saing
6.      Kesempatan lisensi
7.      Mendorong investasi (FDI)
8.      Katalis transfer teknologi
9.      Strategi perencanaan perdagangan dan industry

> HAK MEREK

Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:

  1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
  2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
  3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Fungsi Merek

Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
  2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
  3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
  4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Estimasi Anggaran Atau Biaya Pendaftaran Perlindungan Hak Merek

Permohonan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar ;
a.       Permohonan pendaftaran merek Dagang atau Jasa maksimum 10 (sepuluh)  macam Barang atau Jasa ;
1.      UMKM                 : Rp 600.000,00
2.      Non UMKM         : Rp 1.000.000,00
b.      Permohonan pendaftaran indikasi Geografis  : Rp 500.000,00
c.       Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek/merek kolektif : Rp 2.000.000,00

Masa Berlaku Hak Merek
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.


Manfaat Hak Merek 

1. Agar konsumen dapat mencirikan suatu produk (baik itu barang maupun jasa) yang               dimiliki oleh perusahaan sehingga dapat dibedakan dari produk perusahaan lain yang           serupa atau yang mirip yang dimiliki oleh pesaingnya. 
2. Sebagai jaminan atas mutu barangnya. 
3. Mendorong perusahaan untuk berinvestasi dalam memelihara/menjaga atau                         meningkatkan kualitas produk. 
4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan. 
5. Dapat dilisensikan sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti. 
6. Merupakan bagian penting dalam persetujuan waralaba.

> DESAIN PRODUK

Desain produk adalah pioner dan kunci kesuksesan sebuah produk menembus pasar sebagai basic bargain marketing, mendesain sebuah produk berarti membaca sebuah pasar, kemauan mereka, kemampuan mereka, pola pikir mereka serta banyak aspek lain yang akhirnya mesti diterjemahkan dan di-aplikasikan dalam perancangan sebuah produk


Maksud dan Tujuan Desain Produk

Maksud dari Desain Produk, antara lain : 

1. Untuk menghindari kegagalan – kegagalan yang mungkin terjadi dalam pembuatan suatu     produk. 
2. Untuk memilih metode yang paling baik dan ekonomis dalam pembuatan produk. 
3. Untuk menentukan standarisasi atau spesifikasi produk yang dibuat. 
4. Untuk menghitung biaya dan menentukan harga produk yang dibuat. 
5. Untuk mengetahui kelayakan produk tersebut apakah sudah memenuhi persyaratan atau     masih perlu perbaikan kembali. 


Sedangkan tujuan dari Desain Produk itu sendiri, adalah : 

Untuk menghasilkan produk yang berkualitas tinggi dan mempunyai nilai jual yang tinggi. 
Untuk menghasilkan produk yang trend pada masanya. 
Untuk membuat produk seekonomis mungkin dalam penggunaan bahan baku dan biaya – biaya dengan tanpa mengurangi nilai jual produk tersebut.



Tahapan – tahapan kegiatan Desain Produk


1. Memformulasikan hasil marketing research 
Adapun yang menjadi titik tolak dalam tahapan kegiatan Desain Produk adalah riset pemasaran. Untuk mengetahui produk yang diinginkan pelanggan, product designer dapat memperoleh data dari riset pemasaran yang langsung berhubungan dengan pelanggan. Riset ini dilakukan baik untuk produk yang betul – betul baru maupun untuk produk yang sudah ada.

2. Membuat sketsa 
Dalam membuat sketsa, bentuk dari produk yang akan dibuat akan terlihat jelas satu dengan yang lainnya. Sketsa tersebut dibuat untuk mempermudah dalam pembuatan gambar kerja ( blue Print ), sketsa dari masing – masing produk walaupun sketsa ini tidak menunjukan ukuran – ukuran yang sebenarnya, tapi dapat terlihat dal skala perbandingan. 

3. Membuat gambar kerja 

Pembuatan gambar kerja ini adalah merupakan tahap akhir dalam kegiatan Desain Produk, dimana dalam gambar kerja ini dapat digambarkan bentuk dan ukuran yang sebenarnya dengan skala yang diperkecil. Selain itu, dalam gambar kerja juga diperlihatkan bahan – bahan yang akan dipergunakan dalam pembuatan produk tersebut. Setelah gambar kerja tersebut selesai dirancang, kemudian diserahkan kepada pelaksana kegiatan untuk segera dipelajari dan dikerjakan lebih lanjut cara proses produksinya.


> RAHASIA DAGANG

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang No. 30 Tahun 2000
            Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang”

Obyek Perlindungan

Menurut Pasal 2 UU Rahasia Dagang No. 30 Tahun 2000
1. Lingkup perlindungan Rahasia dagang meliputi:
 • Metode produksi
• Metode pengolahan
• Metode penjualan
• Informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui masayarakat secara umum.
2. Beberapa faktor yang dapat digunakan untuk menilai informasi yang dimiliki dilindungi sebagai rahasia dagang, antara lain adalah:
• Sejauh mana informasi tersebut diketahui oleh kalangan di luar perusahaannya
• Sejauh mana informasi tersebut diketahui oleh para karyawan di dalam perusahaannya
• Sejauh mana upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi kerahasiaan informasinya
• Nilai dari informasi tersebut bagi dirinya dan bagi pesaingnya
• Derajat kesulitan atau kemudahan untuk mendapatkan atau menduplikasikan informasi yang sama oleh pihak lain.

Estimasi Anggaran Atau Biaya Pendaftaran Perlindungan Rahasia Dagang

Tidak ada biaya pendaftaran perlindungan untuk Rahasia Dagang dikarenakan Undang Undang Rahasia Dagang telah langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut, kecuali lisensi Rahasia Dagang yang di beri Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen HKI – KemenkumHAM    
            Untuk biaya pencatatan pengalihan Hak Rahasia Dagang serta perjanjian Lisensi Rahasia Dagang dibawah ini :
Pencatatan Pengalihan Hak Rahasia Dagang
  1. UMKM
Biaya per permohonan Rp. 200.000,00
  1. Non UMKM
BIaya per permohonan Rp. 400.000,00
Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang
  1. UMKM
Biaya per permohonan Rp. 150.000,00
  1. Non UMKM
Biaya per permohonan Rp. 250.000,00

Masa Berlaku Rahasia Dagang
Dalam hal perlindungan rahasia dagang, tidak ada ketentuan yang membatasi tentang jangka waktu berlakunya perlindungan rahasia dagang, yaitu selama pemiliknya tetap merahasiakan dan melakukan usaha-usaha untuk melindungi kerahasiannya maka selama itu pula berlaku perlindungan hukum.

Manfaat Rahasia Dagang

Manfaatnya adalah melindungi gagasan ide atau gagasan karya cipta, gagasan teknik yang belum di wujudkan dalam bentuk nyata.

> PERLINDUNGAN KONSUMEN

Menurut Pasal 1 angka 1 UU No, 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
     Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepala konsumen.

Tujuan Perlindungan Konsumen

Menurut Pasal 3 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses       negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut           hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum       dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen         sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha                 produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan         konsumen.


Azas Perlindungan Konsumen


Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
* Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
* Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
* Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
* Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.


Penyelesaian Sengketa



> NEGOISASI

Negoisasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.


Keuntungan Negoisasi :

a. Mengetahui pandanga pihak lawan;
b. Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan;
c. Memungkinkan sengketa secara bersama-sama;
d. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak;
e. Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum;
f.  Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.


Kelemahan Negoisasi :

a. Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak;
b. Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil
    kesepakatan;
c. Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang;
d. Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang     dirahasiakan lawan;
e. Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak;
f.  Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.


Prasyarat Negoisasi yang efektif :
a. Kemauan (Willingness) untuk menyelesaikan masalah dan bernegoisasi secara sukarela;
b. Kesiapan (Preparedness) melakukan negoisasi;
c. Kewenangan (authoritative) mengambil keputusan;
d. Keseimbangan kekuatan (equal bergaining power) ada sebagai saling ketergantungan;
e. Keterlibatan seluruh pihak (steaholdereship) dukungan seluruh pihak terkait;
f.  Holistic (compehenship) pembahasan secara menyeluruh;
g. Masih ada komunikasi antara para pihak;
h. Masih ada rasa percaya dari para pihak
i.  Sengketa tidak terlalu pelik
j. Tanpa prasangka dan segala komunikasiatau diskusi yang terjadi tidak dapat digunakan        sebagai alat bukti


> MEDIASI

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.


Prosedur Untuk Mediasi :

1. Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi. 
2. Setelah pihakpihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut. 
3. Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara. 
4. Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. 


Mediator 

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah : 1. netral 2. membantu para pihak 3. tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.


Tugas-tugas Mediator 

1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak             untuk dibahas dan disepakati. 
2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses           mediasi. 
3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah             selama proses mediasi berlangsung. 
4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan               mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. 


> ARBITRASE

Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia guna penegakan hukum di Indonesia dalam penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang korporasi, asuransi,lembaga keuangan, pabrikasi, hak kekayaan intelektual, lisensi, waralaba, konstruksi, pelayaran / maritim, lingkungan hidup, penginderaan jarak jauh, dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional. Badan ini bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan.

Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah suatu cara untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat perdata oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.

Prosedur arbitrase

Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis secara tertulis mencantumkan klausula arbitrase yaitu kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di antara mereka sehubungan dengan perjanjian atau transaksi bisnis yang bersangkutan ke arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau menggunakan peraturan prosedur BANI, maka sengketa tersebut akan diselesaikan dibawah penyeleng­garaan BANI berdasarkan peraturan tersebut, dengan mem­perhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang disepakati secara tertulis oleh para pihak, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa dan kebijaksanaan BANI. Penyelesaian sengketa secara damai melalui arbitrase di BANI dilandasi itikad baik para pihak dengan berlandasan tata cara kooperatif dan non-konfrontatif.

Perwakilan para pihak

Para Pihak dapat menunjuk wakilnya / kuasanya dalam penyelesaian sengketa yang diajukan ke BANI dengan suatu surat kuasa khusus

Namun apabila yang menjadi wakil adalah seorang penasehat asing atau penasehat hukum asing dan perkara arbitrase tersebut adalah mengenai seng­keta yang tunduk kepada hukum Indonesia, maka penasehat asing atau penasehat hukum asing hanya dapat hadir apabila didam­pingi penasehat atau penasehat hukum Indonesia.

Permohonan arbitrase

Pendaftaran dan penyampaian permohonan arbitrase diajukan oleh pihak yang memulai proses arbitrase ("pemohon") pada sekretariat BANI.

Arbiter

Dalam Permohonan Arbitrase Pemohon dan dalam Jawaban Termohon atas Permohonan tersebut Termohon dapat menunjuk seorang Arbiter atau menyerahkan penunjukan tersebut kepada Ketua BANI.

Yang dapat dipilih oleh para pihak sebai arbiter hanyalah mereka yang diakui termasuk dalam daftar arbiter yang disediakan oleh BANI dan/atau memiliki sertifikat ADR/Arbitrase yang diakui oleh BANI dapat bertindak selaku arbiter berdasarkan peraturan prosedur BANI yang dapat dipilih oleh para pihak.

Arbiter harus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang arbiter ( arbiter tunggal ) atau tiga orang arbiter tergantung pada kesepakatan para pihak yang diatur sebelumnya dalam perjanjian antara mereka.


> PERUNDINGAN

Perundingan itu mempertemukan dua atau beberapa pihak yg mempunyai masalah yg sama untuk mencari atau mendapatkan suatu kesepakatan atau titik temu yg pertemuan tersebut juga disetujui oleh pihak2 tsb... 

Perundingan biasanya dilakukan untuk menghindari terjadinya pertikaian atau mendinginkan situasi yg mulai atau sudah memanas...dan biasanya ada pihak penengahnya.


Proses perundingan

Persiapan dan perencanaan
a. Definisi aturan dasar
b. Penjelasan dan pembenaran
c. Tawar – menawar dan pemecahan masalah
d. Penutupan dan pelaksanaan


Setelah menyelesaikan perencanaan dan menyusun suatu strategi, bersiaplah menetapkan aturan-aturan dasar dan prosedur dengan pihak lain mengenai perundingan itu sendiri. Pada tahap ini pihak-pihak dalam perundingan akan mempertukarkan usulan atau tuntutan awal. Bila pendirian awal telah dipertukarkan, kemudian menerangkan, menegaskan, memperjelas, memperkuat dan membenarkan permintaan. Ini merupakan kesempatan saling mendidik dan memberi informasi mengenai persoalan, penting dan tidaknya persoalan dan bagaimana cara mengatasinya.

Hakikatnya adalah proses aktual memberi-dan-menerima sebagai upaya memperbincangkan persetujuan (kompromi).Langkah terakhir adalah memformalkan persetujuan dengan berjabat tangan.

Isu – isu dalam Perundingan

Dalam perundingan ada empat persoalan kontemporer, yaitu:
a. Peran ciri kepribadian dalam perundingan
b. Perbedaan jenis kelamin dalam perundingan
c. Perbedaan budaya dalam perundingan
d. Perundingan pihak ketiga

Rabu, 06 April 2016

Hukum Perdata, Hukum Perikatan, Hukum Perjanjian & Hukum Dagang

Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
            Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya hukum tertilis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli di negara-negara di Eropa. Oleh karena itu keadaan hukum di Eropa kacau balau, dimana setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga peraturan itu berbeda-beda.
            Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama Code Civil de Francais yang juga dapat disebut Code Napoleon, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagaian dari Code Napoleon. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civilini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies. Disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.
            Mengenai peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah wessel, asuransi, dan badan-badan hukum, pada jaman Aufklarung (sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama Code de Commerce.
            Sejalan dengan adanya penjajahan oleh Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland (isinya mirip dengan Code Civil ded Francais atau Code Napoleon) untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Netherland). Pada 1811, saat berakhirnya penjajahan dan Netherland disatukan dengan Prancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon tetap berlaku di Belanda.
            Setalah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Prancis, Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari hukum perdatanya. Pada 5 Juli 1830, kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek Van Koophandle (WVK) yang isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Frances dan Code de Commerce.
            Pada tahun 1948, kedua undang-undang produk Netherland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan Azas Koncordantie (Azas Politik Hukum). Saat ini kita mengenal Burgerlijk Wetboek (BW) dengan nama KUH Sipil (KUHP), sedangkan untuk Wetboek Van Koophandle (WVK) kita mengenalnya dengan nama KUH Dagang.

Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

1.    Pengertian Hukum Perdata

            Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata mempunyai arti yang luas, yakni meliputi semua Hukum Privat Materiil, dan dapat dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
            Hukum Privat Materiil (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
            Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

2.    Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

            Mengenai keadaan Hukum Perdata di Indonesia ini masih bersifat majemuk (masih beraneka warna atau ragam). Penyebab keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.      Faktor Ethnis yang disebabkan karena adanya keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia (karena negara Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa)
2.      Faktor Hostia Yuridis dapat kita lihat pada pasal 163 I.S. dan pasal 131 I.S. Pada pasal 163 I.S. membagi penduduk menjadi 3 golongan yaitu :
·           Golongan Eropa dan yang dipersamakan
·           Golongan Bumi Putera (pribumi) dan yang dipersamakan
·           Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
  Sedangkan pada pasal 131 I.S. mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam 163 I.S. diatas. Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
·      Bagi golongan Eroa dan yang dipersamakan, berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di Belanda berdasarkan Azas Konkordansi
·   Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan, berlaku Hukum Adat mereka yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di rakyat. Dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
·    Bagi golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab), berlaku hukum masing-masing dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat, baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu.

            Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia, kita harus mengetahui terlebih dahulu riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap Hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 I.S (Indische Staatregeling) yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
  ü  Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam Kitab Undang-Undang yaitu di Kodefikasi)
  ü  Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di Belanda (sesuai Azas Konkordansi)
  ü  Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dapat berlaku bagi mereka
  ü  Untuk orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa maka diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukkan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja
  ü  Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka yaitu Hukum Adat
           
            Berdasarkan pedoman diatas, pada jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan Undang-Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu tentang :
  §  Perjanjian kerja perburuhan (Staatsblat 1879 no 256)
  §  Pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (Straatsblad 1907 no 306)
  §  Beberapa pasal dari WVK (KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut (Straatblad 1933 no 49)

            Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
  §  Ordonansi Perkawinan Bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74)
  §  Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) (Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717)

            Ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu :
  §  Undang-Undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
  §  Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
  §  Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
  §  Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 n0 98)

Sistematika Hukum Perdata

          Dalam sistematika Hukum Perdata kita (BW), terdapat dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku Undang-Undang yang berisi :
Buku I               : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang            dan hukum kekeluargaan
Buku II             : Berisi tentang hal benda. Di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum       waris
 Buku III           : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban             timbal balik antara orang-oranng atau pihak-pihak tertentu
Buku IV            : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-           alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwars           itu

            Sedangkan pendapat yang kedua, yaitu menurut Hukum atau Doktrin, dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
                     I.            Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu
                     II.            Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwakilan dan curatele
                     III.            Hukum Kekayaan
Hak-hak kekayaan terbagi atas hak-hak yang berlaku bagi setiap orang (Hak Mutlak), dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu (Hak Perseorangan)
                     IV.            Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu, Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Hukum Perikatan

Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).



Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.

Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.

syarat sahnya perikatan yaitu;


a)    Obyeknya harus tertentu.

Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.


b)    Obyeknya harus diperbolehkan.

Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.


c)     Obyeknya dapat dinilai dengan uang.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan.


d)   Obyeknya harus mungkin.

Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.




Macam-macam perikatan :

1. Perikatan bersyarat

2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu

3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

Hukum Perjanjian

Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dibawah pengampunan.

3. Mengenai suatu hal tertentu

Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.

4. Suatu sebab yang halal

Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.

Asas-asas perjanjian

Asas-asas perjanjian diatur dalam KUHPerdata, yang sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith) dan asas kepribadian (personality).

1. Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)

Setiap orang dapat secara bebas membuat perjanjian selama memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum. Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” “Semua perjanjian…” berarti perjanjian apapun, diantara siapapun. Tapi kebebasan itu tetap ada batasnya, yaitu selama kebebasan itu tetap berada di dalam batas-batas persyaratannya, serta tidak melanggar hukum (undang-undang), kesusilaan (pornografi, pornoaksi) dan ketertiban umum (misalnya perjanjian membuat provokasi kerusuhan).

2. Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)

Jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, misalnya salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi), maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian – bahkan hakim dapat memerintahkan pihak yang lain membayar ganti rugi. Putusan pengadilan itu merupakan jaminan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum – secara pasti memiliki perlindungan hukum.

3. Asas Konsensualisme (concensualism)

Asas konsensualisme berarti kesepakatan (consensus), yaitu pada dasarnya perjanjian sudah lahir sejak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian telah mengikat begitu kata sepakat dinyatakan dan diucapkan, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi formalitas tertentu. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal undang-undang memberikan syarat formalitas tertentu terhadap suatu perjanjian, misalkan syarat harus tertulis – contoh, jual beli tanah merupakan kesepakatan yang harus dibuat secara tertulis dengan akta otentik Notaris.

4. Asas Itikad Baik (good faith/tegoeder trouw)

Itikad baik berarti keadaan batin para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Keadaan batin para pihak itu tidak boleh dicemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan sebenarnya.

5. Asas Kepribadian (personality)

Asas kepribadian berarti isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal – tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya.

Berakhirnya perjanjian

1. Sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri

2. Atas persetujuan kemudian yang dituangkan dalam perjanjiantersendiri.

3. Akibat peristiwa-peristiwa tertentu yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian, perubahan kendaraan yang bersifat mendasar pada negara anggota, timbulnya norma hukum internasional yang baru, perang.

Kesimpulan

Dari apa yang di terangkan diatas dapat kita lihat bahwa perikatan adalah suatu pengertian abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang kongkrit atau suatu peristiwa. Perikatan yang lahir dari perjanjian memang di kehendaki oleh dua orang pihak yang membuat suatu perjanjian yang mereka buat merupakan undang-undang bagi mereka untuk dilaksanakan.

Hukum Dagang

Perdagangan yang juga dikenal dengan perniagaan merupakan kegiatan atau pekerjaan membeli barang tertentu dengan waktu tertentu dengan keperluan untuk dijual kembali dengan tujuan dan maksud untuk memperoleh laba.


Dalam berdagang perlu diketahui juga terdapat suatu aturan-aturan yang dapat menjadi pedoman saat melakukan kegiatan dagang. Pedoman tersebut sering dikenal dengan istilah hukum dagang.


Hukum dagang (Handelsrecht) memuat keseluruahn aturan yang berkaitan dengan suatu perusahaan dalam lalu lintas kegiatan perdagangan. Dari pengertian di atas mengundang para ahli untuk mengungkapkan pendapatnya mengenai pengertian dari hukum dagang, meliputi:


1. Ahmad Ihsan


Hukum dagang merupakan pengaturan masalah perdagangan yang timbul diakibatkan tingkah laku manusia dalam perdagang.


2. Purwo Sucipto


Hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.


3. CST. Kansil


Hukum perusahaan merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang ikut andil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapaian laba.


4. Sunaryati Hartono


Hukum ekonomi keseluruhan keputusan yang mengatur kegiatan perekonomian.


5. Munir Fuadi


segala perangkat aturan tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau kuangan yang dihubugkan dngan produksi atau kegiatan tukar menukar barang.


Sumber – Sumber Hukum Dagang, meliputi:
Yang tertulis dan dikodifikasi yaitu KUHD dan KUHPerdata
Yang tertulis dan tidak dikodifikasi yaitu seluruh perundang-undangan tentang perdagangan.
tidak tertulis yaitu kebiasaan.


Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.



* Hukum Perjanjian